Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 . Penjelasannya sebagaimana berikut :
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/112100315/aturan-cabut-sim-bakal-berlaku-polisi-minta-pengendara-taat-aturan?page=all#page2.