Ilustrasi SIM C.(ntmcpolri.info)
Ilustrasi SIM C.(ntmcpolri.info) ( KOMPAS.COM)

Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Untuk Pengendara Taat Aturan

24 September 2023 18:04 WIB

Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 . Penjelasannya sebagaimana berikut :

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/112100315/aturan-cabut-sim-bakal-berlaku-polisi-minta-pengendara-taat-aturan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm