Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( KOMPAS.COM)

Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Untuk Syarat Terbitnya

24 September 2023 19:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah dua dokumen yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatur kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di Indonesia.

Untuk informasi, TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK atau TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa menggunakan pelat nomor rahasia adalah kendaraan untuk pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Selain itu, pada STNK rahasia juga tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.

Adapun syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:

1. Harus ada surat rekomendasi dari:

  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
  • Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm