Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( KOMPAS.COM)

Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Untuk Syarat Terbitnya

24 September 2023 19:51 WIB

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia

8. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/150100115/mengenal-stnk-dan-pelat-nomor-rahasia-serta-syarat-terbitnya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm