Ilustrasi lembar pajak STNK. (Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Ilustrasi lembar pajak STNK. (Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) ( KOMPAS.COM)

Tiga Cara Mudah Untuk Cek Pajak Kendaraan Bermotor

24 September 2023 20:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Penting untuk mendapatakan informasi terbaru mengenai besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab pajak yang harus dibayarkan tiap tahun bisa berbeda.

Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Walau begitu, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah apabila pemilik terlambat membayar pajak.

Untuk itu, terdapat tiga cara mudah lainnya untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.

Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Cek pajak kendaraan dengan website

  • Buka lama https://e-samsat.id/
  • Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
  • Kemudian klik “Cek Sekarang”
  • Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya

Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB. Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store
  • Pilih wilayah kendaraan berada
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm