David menegaskan, penyelewengan atau penimbunan BBM jenis solar yang dijual kepada penambang timah, termasuk tambang ilegal di Desa Permis, Bangka Selatan itu, ia tak mengetahui pasti.
"Secara teknisnya kami tidak tau seperti apa, kami hanya mengunci rekomendasi kami hanya kepada nelayan di Kota Pangkalpinang, diluar itu bukan tanggung jawab kami, yang menyalurkannya juga bukan dari DKP," tuturnya.
Sementara itu Direktur SPBN Ketapang, M Tanwin merasa sudah menyalurkan BBM seusai regulasi dengan melayani nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkalpinang.
"Ketika nelayan bisa menunjukkan rekomendasi yang diberikan DKP, maka kami berikan haknya. Karena di DKP sendiri memberikan rekomendasi keseluruhan," ujar Tanwin, Senin (25/9/2023).
Untuk itu, ia merasa tidak mengetahui apabila solar yang sudah disalurkan kepada para nelayan, justru disalahgunakan untuk kepentingan lain.
"Kami tidak sampai ke sana, karena hanya menyalurkan BBM sesuai prosedur. Berapa jatah yang mereka punya, kami perintahkan petugas nozel untuk mengisi," sebutnya.
Lebih lanjut Tanwin juga menyebutkan meski solar yang ditemukan tersebut disinyalir berasal dari usaha miliknya, ketika berpindah tangan bukan lagi bagian dari usahanya.
"Iya, tidak sampai ke sana lah," kata Tanwin yang juga Ketua DPW PKB Babel ini.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pertamina Hentikan Sementara Operasional SPBN Ketapang, Buntut Penangkapan Penimbunan BBM di Dealova, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/25/pertamina-hentikan-sementara-operasional-spbn-ketapang-buntut-penangkapan-penimbunan-bbm-di-dealova.