Ilustrasi - Suasana di SPBN Kelurahan Ketapang
Ilustrasi - Suasana di SPBN Kelurahan Ketapang ( bangkapos.com/Widodo)

Buntut Penangkapan Penimbunan BBM di Dealova, Pertamina Hentikan Sementara Operasional SPBN Ketapang

25 September 2023 15:02 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, PT Pertamina menghentikan sementara operasional SPBN Ketapang, kawasan PPI Pangkalpinang.

Kebijakan ini buntut dari tertangkapnya pelaku penimbunan BBM jenis solar di Jalur Dua, Bukit Dealova, Pangkalpinang.

Minggu lalu, Aparat Ditkrimsus Polda Babel menangkap tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Jalur Dua, Bukit Dealova, Pangkalpinang.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapat petunjuk solar tersebut berasal dari SPBN Ketapang, kawasan PPI Pangkalpinang.

 

Dengan demikian PT. Pertamina Patra Niaga Depo Pangkalbalam melakukan pemberhentian sementara SPBU-N 28.115.01 Kota Pangkal Pinang, atau yang lebih dikenal SPBN Ketapang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang David Oktaviandi menyebut, demi menjaga penyaluran BBM jenis tertentu atau Solar untuk Nelayan di wilayah Kota Pangkalpinang maka untuk sementara penyaluran dialihkan ke SPBU 23.331.11 Pangkal Balam.

"Secara prosedur kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat edaran untuk para nelayan di Kota Pangkalpinang, yakni penyaluran BBM sementara dialihkan ke SPBU Pangkal Balam," ujar David kepada Bangkapos.com, Senin (25/9/2023).

Kata David, pengambilan BBM Jenis Tertentu Solar oleh Nelayan di SPBU 23.331.11 Pangkal Balam harus membawa surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) yang masih berlaku serta KUSUKA dan KTP sesuai dengan nama tercantum di rekomendasi.

Diakuinya, pemberhentian SPBN Ketapang ini masih belum ditentukan hingga kapan, pihkanya juga masih menunggu pemberitahuan selanjutnya.

"Bagi nelayan yang belum memiliki rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) atau surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) masa berlakunya sudah kadaluarsa, silahkan untuk mengurus ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang," terangnya. 

David menegaskan, penyelewengan atau penimbunan BBM jenis solar yang dijual kepada penambang timah, termasuk tambang ilegal di Desa Permis, Bangka Selatan itu, ia tak mengetahui pasti.

"Secara teknisnya kami tidak tau seperti apa, kami hanya mengunci rekomendasi kami hanya kepada nelayan di Kota Pangkalpinang, diluar itu bukan tanggung jawab kami, yang menyalurkannya juga bukan dari DKP," tuturnya.

Sementara itu Direktur SPBN KetapangM Tanwin merasa sudah menyalurkan BBM seusai regulasi dengan melayani nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkalpinang.

"Ketika nelayan bisa menunjukkan rekomendasi yang diberikan DKP, maka kami berikan haknya. Karena di DKP sendiri memberikan rekomendasi keseluruhan," ujar Tanwin, Senin (25/9/2023).

Untuk itu, ia merasa tidak mengetahui apabila solar yang sudah disalurkan kepada para nelayan, justru disalahgunakan untuk kepentingan lain.

"Kami tidak sampai ke sana, karena hanya menyalurkan BBM sesuai prosedur. Berapa jatah yang mereka punya, kami perintahkan petugas nozel untuk mengisi," sebutnya. 

Lebih lanjut Tanwin juga menyebutkan meski solar yang ditemukan tersebut disinyalir berasal dari usaha miliknya, ketika berpindah tangan bukan lagi bagian dari usahanya.

"Iya, tidak sampai ke sana lah," kata Tanwin yang juga Ketua DPW PKB Babel ini.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pertamina Hentikan Sementara Operasional SPBN Ketapang, Buntut Penangkapan Penimbunan BBM di Dealova, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/25/pertamina-hentikan-sementara-operasional-spbn-ketapang-buntut-penangkapan-penimbunan-bbm-di-dealova.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm