Ilustrasi BPKB (Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani)
Ilustrasi BPKB (Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani) ( KOMPAS.COM)

Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Untuk Pasang Iklan di Media Massa

25 September 2023 21:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi pemilik mobil dan sepeda motor. Maka dari itu, harus disimpan dengan benar agar tidak hilang.

Sebab, bila BPKB hilang, pemilik harus membuat baru dan terdapat berbagai syarat yang harus dilakukan sebelum mengurus kehilangan.

Salah satu syarat yang harus dilakukan adalah memasang iklan kehilangan di media cetak. Persyaratan ini kadang kala membuat pemilik kendaraan cenderung menunda pengurusan BPKB dengan segera.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, alasan mengurus BPKB yang hilang harus memasang iklan di media massa terlebih dahulu, agar tidak dimanfaatkan oleh orang jahat.

“BPKB ini kan bisa diuangkan, ada nih orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi laporan BPKB hilang. Padahal BPKB ada di leasing,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).

“Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu nih. Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tau, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang,” jelas Yusri.

Pada kesempatan berbeda, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, jika memasang iklan kehilangan BPKB di media cetak seperti koran sangatlah penting.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya, ungkap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga menjelaskan, dengan memberikan pengumuman tersebut pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB ditemukan oleh orang yang tepat atau tidak. Mengingat BPKB merupakan sertifikat kepemilikan kendaraan sah dan bisa digunakan untuk jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau sebagainya.

Lalu, untuk cara memasang iklan di media massa cetak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat dari alamat.

Selanjutnya, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan. Pastikan jadwal pada dua media massa, yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Setelah tayang pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru, apabila setelah pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengembalikan. Dan selanjutnya mengikuti syarat dan cara berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Pasang Iklan di Media Massa", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/122200615/pemilik-kendaraan-yang-kehilangan-bpkb-wajib-pasang-iklan-di-media-massa.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm