SonoraBangka.id - Pelanggan PLN siap-siap untuk membayar token listrik dengan harga baru yang telah ditetapkan PLN.
Ya sudah resmi, tarif pelanggan PLN naik pada 25 September 2023.
PLN menetapkan nominal tertentu jumlah token yang bisa dibeli pelanggan.
Sebelumnya, harga token listrik bervariasi tergantung pada penjual dan wilayah masing-masing.
Kini PLN secara resmi menetapkan harga token listrik berikut:
1. Harga token yang dibeli
2. Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)
3. Konversi listrik dari nominal (PPJ 3 persen)
Beikut harga token listrik baru:
Rp 1000.000 Rp 994.000 659,7 kWh
Rp 500.000 Rp 494.000 328,9 kWh
Rp 250.000 Rp 244.000 132.3 kWh
Rp 100.000 Rp 97.000 66,2 kWh
Rp 50.000 Rp 47.000 33.1 kWh
Rp 20.000 Rp 17.000 13,2 kWh
Melansir dari TribunJateng, nomor token listrik memiliki jumlah sebanyak 20 digit angka yang biasa dimasukkan ke kWh setelah pelanggan membeli token listrik.
Dalam MPB pelanggan akan melihat jumlah kWh terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya dan terbaru.
Berikut golongan tarif listrik batas daya dan biaya pemakaian yang telah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan pihak PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:
Golongan Tarif Listrik
Batas Daya
Biaya Pemakaian
R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR - Rp 1.699,53
L/TR, TM, - Rp 1.644,52.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053902610/resmi-pln-tetapkan-harga-resmi-token-listrik-nasional-berapa?page=all