Netralitas PNS
Netralitas PNS ( Ist)

ASN Lakukan 64 Jenis Pelanggaran Pemilu, BKN Perintahkan Atasan Lakukan Pembinaan

30 September 2023 08:51 WIB

SonoraBangka.id - Apakah sanksi PNS yang terlibat politik praktis? Sebanyak 64 jenis pelanggaran pemilu dilakukan ASN dari awal tahun 2023.

Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan rapat koordinasi Aparatur Pengawas Pemilu dan Konsolidasi Kesekretariatan Bersama Media dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Novilla Sungailiat, Selasa (26/09/2023).

Kegiatan ini dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Japri, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti dan anggota, narasumber Dr Iskandar dan Alza mantan Timsel Bawaslu, anggota Panwascam, para camat, perwakilan ASN OPD Pemkab Bangka, perwakilan media massa dan tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 semakin mendekati hari pelaksanaan.

"Artinya ada hal penting yang menjadi perhatian dari Bawaslu dan PPPK, aparatur sipil negara (ASN), terutama menyangkut sikap netralitas ASN," kata Sugesti.

Dilanjutkannya, melalui rapat koordinasi ini menjadi wadah konsolidasi bersama seluruh stakeholder terkait pemilu.

"Dan bagi kami selaku pengawas pemilu ingin selalu mengembangkan diri dalam pengawasan pemilu," ujarnya.

Diungkapkannya dari data KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bahwa ada 64 jenis pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN dari awal tahun 2023 atau dari tahap awal pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

"Oleh karena itu harus ada konteks perhatian tersendiri bagi para ASN terkait pelanggaran netralitas ASN ini, karena itu bagi ASN yang melakukan like saja, comment saja atau subscribe saja di akun medsos bisa masuk dalam pelanggaran netralitas ASN, jadi harus lebih berhati-hati," harap Sugesti. 

Ditambahkannya, olah karena itu dengan mengundang narasumber yang kompeten dari mantan Timsel Bawaslu ini diharapkan para ASN bisa lebih mengetahui apa saja yang bisa masuk dalam unsur pelanggaran netralitas ASN di pemilu ini.

"Memang kita akui para ASN ini dihadapkan pada situasi dilematis, di mana selaku ASN juga harus loyal kepada pimpinan, namun memang ada batasannya jadi ada hal-hal yang harus diperhatikan para ASN dan bagi para media sendiri kami dari Bawaslu akan membuka kerjasama apa saja yang patut dan tidak patut untuk disampaikan ke publik," kata Sugesti.

Selain itu kepada para awak media juga diharapkan memiliki integritas, tidak hanya sekedar menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur politis , tetapi juga hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan publik terkait pengawasan pelaksanaan pemilu bersama dengan Bawaslu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto meminta atasan langsung untuk menjalankan perannya melalui pembinaan dan pengawasan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pesta demokrasi 5 (lima) tahunan.

Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan mengingat profesi ASN kerap berpotensi terlibat dalam politik praktis, dimana profesi ASN sendiri memiliki kewenangan strategis sebagai penggerak roda pemerintahan.

“Di antara kontes Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah berpotensi dapat memberikan pengaruh pada karier ASN, utamanya ASN di daerah. Untuk itu BKN bersama Kementerian Lembaga lain yang terlibat, telah membentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” terang Haryomo dalam Rapat Koordinasi Penguatan Peran Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, Jumat (29/9/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta.

Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Keputusan Bersama pada September 2022 lalu. Kementerian dan Lembaga yang terlibat di antaranya BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru dalam sambutan virtualnya menyampaikan bentuk pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN akan didukung dengan penggunaan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Lebih lanjut Otok menekankan bahwa kehadiran SBT bertujuan untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Menurutnya dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian/Lembaga terkait Keputusan Bersama, akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN akan berpotensi melemahkan fungsi yang melekat pada setiap ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Oleh karena itu menurutnya, BKN sebagai instansi yang membina dan menyelenggarakan Manajemen ASN, harus konsisten dalam mengawal penegakan netralitas ASN.

Terakhir, Plt. Kepala BKN dalam arahannya juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia yang hadir untuk turut mengawal netralitas ASN di wilayah kerjanya, utamanya tindak lanjut setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Ia juga mengajak seluruh pegawai ASN untuk menjaga situasi kondusif khususnya saat masa kampanye dan pemilihan. “Meskipun tampaknya kecil, Like – Dislike sampai penggiringan opini di media sosial bisa memicu perpecahan,” terangnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ada 64 Jenis Pelanggaran Pemilu Dilakukan ASN, BKN Perintahkan Atasan Lakukan Pembinaan, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/30/ada-64-jenis-pelanggaran-pemilu-dilakukan-asn-bkn-perintahkan-atasan-lakukan-pembinaan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm