Pertamina sendiri memang secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM non subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Di mana regulasi yang dimaksud mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.
Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
"Saya sampaikan, transmisi dari kenaikan harga BBM nonsubsidi ini relatif terbatas. Karena BBM nonsubsidi juga hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat tertentu saja," tandas Amalia.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BPS Beber Soal Kenaikan Harga BBM yang Dianggap Berdampak Terhadap Inflasi, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/03/bps-beber-soal-kenaikan-harga-bbm-yang-dianggap-berdampak-terhadap-inflasi.