Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Begini Cara Untuk Mengambil Motor yang Disita Polisi

3 Oktober 2023 18:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara sepeda motor yang melakukan beberapa pelanggaran kemungkinan akan menerima sanksi berat, salah satunya berupa penyitaan kendaraan oleh polisi.

Prosedur ini juga sudah diatur oleh beberapa undang-undang, dan dianggap perlu dilakukan, sebagai upaya penegakkan hukum dan pemberian efek jera.

Tapi untungnya, kendaraan yang disita tidak akan ditahan untuk waktu lama. Pengguna yang mengalami situasi ini bisa langsung mengambil, asalkan melakukan beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, syarat wajib yang dimaksud berupa menebus sanksi pelanggaran di Kejaksaan.

Untuk diketahui, penyitaan motor tidak akan serta-merta dilakukan. Sudarmo menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dijadikan pertimbangan.

Contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya pengendara tidak membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, atau bahkan menggunakan pelat nomor palsu.

“Pelanggaran-pelanggarannya yang berbentuk ketidakpatuhan dan tidak disiplin, kalau begini motor akan disita,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Adapun cara untuk mengambil motor yang disita, prosedurnya sama persis dengan mengurus tilang, yakni mendatangi Kejaksaan dan mentransfer biaya tilang.

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.

“Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja,” Kata Sudarmo.

Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor. Biaya keluar cuma saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/071200915/begini-cara-mengambil-motor-yang-disita-polisi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm