SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) transaksi jual beli di platform TikTok resmi ditutup?
Sebagian masyarakat yang memang terbiasa berbelanja di Tiktok Shop mengaku kecewa dan sedih ditutupnya aplikasi tersebut.
Namun bagi pelaku usaha lainnya, khususnya UMKM cukup senang pemerintah menutup aplikasi TikTop Shop.
Ditengarai keberadaan TikTok Shop menjadi biang kerok penjualan UMKM menurun drastis.
Tak sedikit pelaku UMKM di tanah air harus menutup usahanya karena kalah bersaing dengan TikTok Shop.
Dilansir dari kompas.com, untuk kegiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).
Isi pengumuman resminya sebagai berikut:
Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.
Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023.
Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023. Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.
Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi: Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop.
Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Warga Kecewa
Pemerintah melakukan langkah tegas dengan menutup TikTok Shop berjualan.
Pemberlakuan ini akan dimulai pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Nur (28) merasa sedih karena tidak bisa lagi berbelanja pada aplikasi itu.
Biasanya berbagai barang seperti baju, celana, skincare, dan makanan masuk keranjang kuningnya lalu checkout.
"Sedih ya, karena belanja di aplikasi TikTok lebih murah, ongkirnya gratis kadang juga ada potongan harga kalau lagi live," ungkap Nur, Rabu (4/10/2023).
Warga Kota Pangkalpinang ini juga merasa belanja di aplikasi TikTok selain murah juga lebih praktis dan cepat.
"Barang juga cepat datang, sayang sekali harus ditutup tapi ya mau gimana lagi, paling belanja di aplikasi e-commerce jual beli lain," katanya.
Senada, Rika juga merasakan hal yang sama.
"Saya sering juga belanja di situ setelah gajian, tapi kadang juga di aplikasi lain. Memang kalau sekarang TikTok lebih murah ya dan banyak potongan harga gitu kalau rajin scrol-scrol, pasti nemu yang murah," katanya.
Sementara itu Pelaku UMKM fashion di Kota Pangkalpinang, Bella berharap tutupnya TikTok bisa mengeliatkan usaha secara offline di daerah.
"Mungkin akan mempengaruhi namun saya rasa tidak terlalu signifikan juga sebab orang memang suka belanja online, walau tidak di aplikasi itu, ada e-commerce lainnya," katanya.
Sehingga menurut Bella, pelaku UMKM harus bergerak menuju online dalam menjajalkan produknya.
"Ini tantangan bagi kami sebenarnya, kami juga harus aktif di online juga dalam berjualan bisa gunakan sosmed atau lainnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengumuman Resmi TikTop Shop Ditutup, Pembeli Sedih Tak Lagi Mendapatkan Barang Harga Murah, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/04/pengumuman-resmi-tiktop-shop-ditutup-pembeli-sedih-tak-lagi-mendapatkan-barang-harga-murah?page=all.