"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, Rika tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan 20 tahun penjara ini.
Tercatat dirinya pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.
Jessica pernah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018.
Kedua putusan itu ditolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
Kini Jessica telah menjalani masa hukumannya selama 7 tahun.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053906910/kasus-kopi-sianida-viral-lagi-begini-kondisi-jessica-wongso-usai-7-tahun-di-balik-jeruji-penjara?page=all