SonoraBangka.id - Ini aturan baru Menteri Keuangan, bahwa E-Commerce wajib lapor ke bea cukai jika beli 1000 barang.
Pemerintah Indonesia nampaknya serius menata E-commerce di tanah air.
Hal ini bersarakan pemeraturan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mewajibkan ritel online dan marketplace untuk melaporkan data ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), saat akan mengimpor barang yang jumlahnya 1.000 unit atau lebih.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
“PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” demikian tertulis dalam aturan yang mulai berlaku 17 November 2023 itu.
Mengutip dari Salinan PMK di laman resmi Kemenkeu, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
PPMSE yang diwajibkan untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai adalah:
a. retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan atau dimiliki sendiri;
b. lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada, di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa