Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat 1 PMK disebutkan, kemitraan ritel online dan loka pasar ini bentuknya berupa pelaporan data katalog invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.
Katalog elektronik (e-catalog) dari PPMSE yang wajib diinfokan ke Bea Cukai harus memuat data terkait:
a. nama PPMSE;
b. identitas penjual;
c. uraian barang;
d. kode barang;
e. kategori barang;
f. spesifikasi barang;
g. negara asal;
h. satuan barang;