dr Djaja Surya Atmadja, dokter ahli forensik dari UI yang sebut Mirna Salihin tewas bukan karena sianida
dr Djaja Surya Atmadja, dokter ahli forensik dari UI yang sebut Mirna Salihin tewas bukan karena sianida ( YouTube dr Richard Lee )

dr. Djaja Surya Atmaja Menyebutkan Kematian Mirna Bukan Karena Sianada

8 Oktober 2023 18:35 WIB

Menurutnya, jika seseorang telah terkena sianida, tanda yang jelas akan muncul di organ-organ tubuh seperti hati, darah, dan urine dalam bentuk senyawa tiosianat.

Namun, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya senyawa tersebut di dalam tubuh Mirna Salihin.

Penjelasan dr. Djaja mengundang pertanyaan serius tentang apakah sianida adalah penyebab kematian Mirna Salihin.

Temuan ini menambah berbagai pertanyaan yang sudah ada terkait kasus ini.

Film dokumenter ini membuka diskusi baru tentang 'Kopi Sianida' dan mengundang berbagai pendapat dari masyarakat.

Jessica sempat ajukan PK, tetapi ditolak

Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.

dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.

Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.

Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.

Tetapi, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Jesiica Kembali Mencuat, dr. Djaja Surya Atmaja Sebuat Kematian Mirna Bukan Karena Sianada, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/08/kasus-jesiica-kembali-mencuat-dr-djaja-surya-atmaja-sebuat-kematian-mirna-bukan-karena-sianada?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm