Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan perubahan pengawasan barang dari post border menjadi border.
“Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum, nah importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada perdalam langkah penerimaan di border. Itu service level agreement dan arrangement-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time,” ujar Airlangga.
Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan beberapa penyesuaian pada aturan di tingkat peraturan menteri.
Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, MenKopUKM Teten menegaskan tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.
Pemerintah dalam hal ini bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.
Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Sehingga, melalui langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.
Berikut beberapa produk atau barang impor yang masuk dalam pembatasan impor.