Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. ( Dok. BPMI Setpres)

Kini Pemerintah Perketat 10 Barang Impor, Diantaranya Mainan Anak Ini

9 Oktober 2023 15:38 WIB

SonoraBangka.id - Rencananya, Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor yang kerap dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar dalam negeri.

Setidaknya ada jenis barang impor yang akan dilakukan pengetatan di antaranya seperti mainan anak hingga produk pakaian.

Pengetatan ini dilatarbelakangi keluhan dari asosiasi dan masyarakat mengenai ‘banjir’ barang impor di pasar tradisional maupun terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dilansir dari Antara oleh Kompas.com, Sabtu (07/10).

Teten menuturkan, hasil rapat terbatas sejumlah menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan tersebut akan mengatur arus masuk barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pengetatan arus barang impor dilakukan sebab banyaknya keluhan dari masyarakat akan tingginya barang impor yang masuk ke pasar tradisional.

“Ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat (06/10).

Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu,” imbuh Ketua umum Golkar itu.

Keputusan tersebut akan mengubah klasifikasi ratusan HS Code (harmonized system).

Dari 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian, dan 23 kode pos untuk tas.

Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan perubahan pengawasan barang dari post border menjadi border.

“Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum, nah importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada perdalam langkah penerimaan di border. Itu service level agreement dan arrangement-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time,” ujar Airlangga.

Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan beberapa penyesuaian pada aturan di tingkat peraturan menteri.

Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Sementara itu, MenKopUKM Teten menegaskan tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Pemerintah dalam hal ini bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Sehingga, melalui langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

Berikut beberapa produk atau barang impor yang masuk dalam pembatasan impor.

1. Mainan anak-anak


2. Barang elektronik


3. Produk alas kaki


4. Produk kosmetik

5. Barang tekstil


6. Obat-obatan tradisional

7. suplemen kesehatan


8. Produk pakaian jadi

9. Aksesoris

10. Produk tas.

Jadi, itulah beberapa barang yang diperketat impornya oleh pemerintah. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053911586/pemerintah-perketat-10-barang-impor-mainan-anak-ini-salah-satunya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm