Ilustrasi pulau kecil di Indonesia
Ilustrasi pulau kecil di Indonesia ( DOK. Anggia P)

Pemerintah Larang Pengusaha Kuasai Pulau Kecil, Maksimal 70 Persen

9 Oktober 2023 17:19 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pengusaha tidak boleh menguasai pulau secara utuh, melainkan hanya boleh mengelola maksimal 70 persen dari total luas pulau.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengatakan, secara ketentuan, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," papar Yusuf dalam keterangannya dikutip Minggu (8/10/2023).

Adapun hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

KKP mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik investor asing, investor lokal, pemerintah daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut.

Menurut dia, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

"Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil," tutup Victor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Pengusaha Kuasai Pulau Kecil, Maksimal 70 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/08/201000026/pemerintah-larang-pengusaha-kuasai-pulau-kecil-maksimal-70-persen.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm