Setelah bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB polisi mendapatkan keberadaan pelaku.
"Pelaku sedang berada di rumah warga yang beralamatkan di Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju keberadaan pelaku.
"Kemudian sesampainya di rumah pelaku, sekitar pukul 02.15 WIB Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, sedang berada di dalam rumah warga tersebut," ujarnya.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Jebus langsung menanyakan kepada pelaku perihal adanya tindak pindana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku pun mengakui adanya melakukan tindak pindana tersebut," katanya.
Dengan pengakuan itu, polisi langsung mengamankan pelaku ke Polsek Jebus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diketahui sering KDRT, jadi istrinya pergi dari rumah, tinggal anak korban. Karena istri kabur anak jadi pelampiasan. Pelaku menganiaya anaknya, berharap istri pulang ke rumah lagi," ucapnya.
Atas tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, HYI harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Jadi, ia dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ayah Aniaya Anak Kandung di Desa Teluk Limau Bangka Barat, Korban Luka-luka hingga Trauma Berat, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/09/ayah-aniaya-anak-kandung-di-desa-teluk-limau-bangka-barat-korban-luka-luka-hingga-trauma-berat?page=all.