Kementerian ESDM menetapkan biodiesel tahun 2023 sebesar B35 atau 13,15 juta kiloliter (KL). (Dok. Humas Kementerian Ditjen EBTKE)
Kementerian ESDM menetapkan biodiesel tahun 2023 sebesar B35 atau 13,15 juta kiloliter (KL). (Dok. Humas Kementerian Ditjen EBTKE) ( KOMPAS.COM)

Alasan Mengapa Pengembangan Untuk Bioetanol Belum Optimal

10 Oktober 2023 19:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah tengah berusaha untuk mengurangi ketergantungan impor minyak, dengan mengembangkan bahan bakar nabati (BBN), di mana Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sumber BBN yang besar.

Salah satunya lewat program biodiesel, yang telah ditetapkan pada tahun 2008 dengan menerapkan campuran 2,5 persen, dan terus meningkat hingga pada Februari 2023 telah ditetapkan mandatori campuran Biodiesel mencapai 35 persen, atau lazim disebut B35.

"Implementasi program biofuel juga dimaksudkan untuk mengurangi emisi hingga 31,9 persen di bawah BAU (Business as Usual) pada tahun 2030, dan memenuhi target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam keterangan resmi (9/10/2023).

Sementara untuk program bioetanol, Arifin mengatakan, bahwa program tersebut belum dapat berjalan secara optimal.

Pada tahun 2008-2009 dan 2015-2016 pencampuran bioetanol dilakukan dalam skala kecil, dan pada akhirnya harus dihentikan karena kurangnya bahan baku.

Selain itu, mandeknya pengembangan bioetanol juga disebabkan harga bahan baku yang mahal, serta terbatasnya infrastruktur pendukung program bioetanol.

Walau begitu, pada November 2022 lalu, Presiden RI Joko Widowo telah mencanangkan program bioetanol dari tanaman tebu di Mojokerto Jawa Timur untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Kemudian pencampuran bioetanol juga tengah dilaksanakan PT Pertamina melalui campuran bensin Etanol 5 persen dengan Ron 95 pada produk Pertamax Green 95 yang saat ini telah tersedia di beberapa SPBU di Surabaya dan Jakarta.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan, untuk mendukung keberlanjutan mandatori bioetanol ke depan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

"Perpres tersebut didorong karena terbatasnya bahan baku tebu, dan juga terbentur dengan masalah pangan, sehingga pemerintah mendorong pengembangan bahan bakar nabati berbasis potensi lokal dan akan menciptakan pasar baru bagi produk pertanian lokal," ucap Arifin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Mengapa Pengembangan Bioetanol Belum Optimal", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/10/100200215/alasan-mengapa-pengembangan-bioetanol-belum-optimal.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm