Pemerintah Bakal Berlakukan Aturan Pengetatan Barang Impor Mulai 17 Oktober 2023,Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pemerintah Bakal Berlakukan Aturan Pengetatan Barang Impor Mulai 17 Oktober 2023,Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. ( HO/Tribunnews )

Mulai 17 Oktober 2023 Pemerintah Akan Berlakukan Aturan Pengetatan Barang Impor

13 Oktober 2023 08:11 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kebijakan terkait Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) maupun berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan itu bakal berlaku mulai 17 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadjar Donny.

"Implementasi yang dipercepat ini perlu dilakukan revisi PMK 96 dan ini sudah proses harmonisasi dan insya Allah dalam waktu dekat sebelum berlakunya 17 Oktober ini sudah akan dikeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96 tentang barang kiriman ini," kata Fadjar dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Kamis (12/10/2023).

Fadjar juga mengatakan aturan tersebut PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender.

"Kalau kurang (dari 1.000 kiriman), ya belum mandatory. Kalau dia (sudah 1.000 kiriman) tidak memenuhi kewajiban, maka impor barang kiriman itu tidak akan kami layani karena dia tidak menjalankan kewajibannya," jelasnya.

Adapun penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui sistem komputer pelayanan (SKP) oleh pejabat bea dan cukai secara periodik.

Kemudian, apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.  

PPMSE juga wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan. Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani Ditjen Bea dan Cukai.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm