Selanjutnya, jika PPMSE sudah bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai, maka harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE melalui SKP, dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Katalog elektronik paling sedikit memuat elemen data di antaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Lebih lanjut, penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya akan dilayani oleh Ditjen Bea dan Cukai setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik dan juga invoice elektronik.
Setelah melakukan penelitian, Ditjen Bea dan Cukai bisa mengirimkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan, dalam hal penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
Alasan penolakan tersebut adalah, PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut, serta PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan atau PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemerintah Bakal Berlakukan Aturan Pengetatan Barang Impor Mulai 17 Oktober 2023, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/13/pemerintah-bakal-berlakukan-aturan-pengetatan-barang-impor-mulai-17-oktober-2023.