SONORABANGKA.ID - Adalah Ketika seseorang meminjam kendaraan, terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas, sehingga kena tilang elektronik.
Apabila ini terjadi, dan surat konfirmasi tilang elektronik dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, maka mau tidak mau harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu linta,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucap dia, menambahkan.
Walau terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.
Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE? ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/072200715/siapa-yang-tanggung-jawab-kalau-kendaraan-pinjam-kena-etle.