Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) ( kompas.com)

Cara Untuk Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

14 Oktober 2023 21:54 WIB

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Sehingga besaran denda yang wajib dibayar pemilik motor, yang terlambat bayar pajak selama satu bulan adalah Rp 37.208.

Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/114200215/cara-menghitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm