[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Sehingga besaran denda yang wajib dibayar pemilik motor, yang terlambat bayar pajak selama satu bulan adalah Rp 37.208.
Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/114200215/cara-menghitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar?page=all#page2.