Rasa kagum Almas itu yang kemudian mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Sementara itu di sidang putusan sebelumnya, MK telah menolak gugatan yang diajukan 5 kepala daerah.
Lima kepala daerah ini menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.