Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Wacapres
Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Wacapres ( Kolase Bangkapos.com / Tribun / IST)

Ini Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Cawapres

17 Oktober 2023 09:01 WIB

SonoraBangka.idAlmas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke Mahkamah Kostitusi (MK) terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Almas Tsaqibbirru adalah sosok yang mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Gugatan yang diajukan oleh Almas ini bukan tak beralasan, ia mengaku sangat mengagumi sosok Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo saat ini.

Rasa kagum Almas itulah yang kemudian mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana yang diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas terkait gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Dalam gugatannya, Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Mengutip www.mkri.id, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di sebuah kampus di Surakarta. 

Almas adalah sosok yang sangat mengagumi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Rasa kagum Almas itu yang kemudian mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."

"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional)

dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.

Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Sementara itu di sidang putusan sebelumnya, MK telah menolak gugatan yang diajukan 5 kepala daerah.

Lima kepala daerah ini menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.

Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.

Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Diketahui, mengutip dari laman MK, www.mkri.id, 5 kepala daerah tersebut yakni:

1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi

2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan

3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo

5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto

Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Cawapres, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/sosok-almas-tsaqibbirru-mahasiswa-yang-gugatannya-dikabulkan-mk-terkait-batas-usia-cawapres?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm