“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823- 2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung.
Terpisah Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun,” katanya dilansir Bangka Pos dari antaranews.com.
“Jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135,” tambah Tjahyo.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Layani Pengerit dan Langgar QR Code, Pertamina Beri Sanksi 18 SPBU Nakal di Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/20/layani-pengerit-dan-langgar-qr-code-pertamina-beri-sanksi-18-spbu-nakal-di-bangka-belitung.