Petugas SPBU sedang melayani konsumen di SPBU.
Petugas SPBU sedang melayani konsumen di SPBU. ( DOK. Pertamina)

Pertamina Beri Sanksi 18 SPBU Nakal di Bangka Belitung, Diantaranya Layani Pengerit dan Langgar QR Code

20 Oktober 2023 09:27 WIB

SonoraBangka.idPertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 18 SPBU ‘nakal’ di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM bersubsidi.

Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel, Adeka Sangtraga Hitapriya menegaskan pemberian sanksi ini bukti komitmen Pertamina agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan ada berupa teguran, penghentikan pasokan, dan diusulkan dicabut penugas solar atau pertalite sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Adeka kepada awak media, Rabu (18/10).

Dia menyebutkan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan SPBU di antarannya memberikan pelayanan kepada para pengerit dan pelanggaran dalam penyaluran QR Code yang tidak sesuai nomor polisi pemilik kendaraan.

“Jadi memang sanksi yang kita berikan ini, kita dapat laporan di lapangan terkait adanya penyalahgunaan QR Code ataupun pengerit, di sini kita lacak dan cek melalui CCTV untuk kebenarannya dan kita sanksi apabila mereka (SPBU) melanggar aturan,” ujar Adeka.

Ia mengatakan saksi yang diberikan Pertamina, agar lembaga penyalur BBM bersubsidi jera dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi ini.

“Apabila SPBU ini masih membandel dan tidak mengikuti aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini, maka kami akan memberikan sanksi lebih berat yaitu mencabut izin penyaluran BBM,” tukasnya.

Menurut Adeka, dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi ini, Pertamina bekerja sama dengan Polda Babel agar subsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

“Saya tegaskan SPBU untuk melakukan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan berlaku dan jangan membandel, karena pasti akan ada sanksi yang lebih berat,” pungkasnya.

Kata Adeka, Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823- 2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung.

Terpisah Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun,” katanya dilansir Bangka Pos dari antaranews.com.

“Jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135,” tambah Tjahyo. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Layani Pengerit dan Langgar QR Code, Pertamina Beri Sanksi 18 SPBU Nakal di Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/20/layani-pengerit-dan-langgar-qr-code-pertamina-beri-sanksi-18-spbu-nakal-di-bangka-belitung.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm