Ilustrasi Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu
Ilustrasi Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Pemkot Pangkalpinang Masih Pendataan, 15 Persen Kendaraan Dinas Tunggak Pajak!

21 Oktober 2023 07:59 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini fenomena kendaraan dinas yang tak bayar pajak menjadi sorotan.

Sebab, jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak mencapai ribuan unit.

Lantas bagaimana kelanjutannya di pemerintahan kota maupun kabupaten?

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kini masih berupaya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala OPD serta pengurus barang di lingkungan Pemkot Pangkalpinang terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyebut, hingga kini pihaknya bersama dengan Bakeuda masih dalam proses pendataan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut.

"Tentu kami berproses, OPD terkait kita juga masih melakukan pendataan mana saja kendaraan yang masih aktif dan tidak. Mudah-mudahan ini juga harpaan kami bisa selesai cepat, intinya kami masih berupaya dalam proses pelunasan itu," ujar Molen kepada Bangkapos.com, Jumat (20/10/2023).

Kata Molen, bahkan ia berupaya sebelum masa jabatannya selesai tunggakan pajak yang masih tersisa tersebut dapat diselesaikan.

"Kalau saya sebetulnya pengen menyelesaikan semua PR-PR yang masih ada di Pemkot Pangkalpinang ini sebelum masa jabatan selesai, tapi ini terus kita kejar dan berproses tentunya tidak bisa instan," pungkasnya. 

Molen menyebut, pendataan tersebut termasuk pendataan kendaraan yang tidak lagi aktif agar kedepan tidak lagi menjadi wajib pajak dan akan segera dilakukan lelang atau penghapusan pajak.

Baru 15 Persen

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm