Ilustrasi Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu
Ilustrasi Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Pemkot Pangkalpinang Masih Pendataan, 15 Persen Kendaraan Dinas Tunggak Pajak!

21 Oktober 2023 07:59 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini fenomena kendaraan dinas yang tak bayar pajak menjadi sorotan.

Sebab, jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak mencapai ribuan unit.

Lantas bagaimana kelanjutannya di pemerintahan kota maupun kabupaten?

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kini masih berupaya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala OPD serta pengurus barang di lingkungan Pemkot Pangkalpinang terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyebut, hingga kini pihaknya bersama dengan Bakeuda masih dalam proses pendataan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut.

"Tentu kami berproses, OPD terkait kita juga masih melakukan pendataan mana saja kendaraan yang masih aktif dan tidak. Mudah-mudahan ini juga harpaan kami bisa selesai cepat, intinya kami masih berupaya dalam proses pelunasan itu," ujar Molen kepada Bangkapos.com, Jumat (20/10/2023).

Kata Molen, bahkan ia berupaya sebelum masa jabatannya selesai tunggakan pajak yang masih tersisa tersebut dapat diselesaikan.

"Kalau saya sebetulnya pengen menyelesaikan semua PR-PR yang masih ada di Pemkot Pangkalpinang ini sebelum masa jabatan selesai, tapi ini terus kita kejar dan berproses tentunya tidak bisa instan," pungkasnya. 

Molen menyebut, pendataan tersebut termasuk pendataan kendaraan yang tidak lagi aktif agar kedepan tidak lagi menjadi wajib pajak dan akan segera dilakukan lelang atau penghapusan pajak.

Baru 15 Persen

Sementara, ratusan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tercatat mulai dibayarkan pajaknya.

Pajak kendaraan itu baru dibayarkan setelah mendapat kritikan dari masyarakat beberapa bulan lalu. Di mana terdapat ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Bangka Selatan nunggak bayar pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, A’ang mengatakan, saat ini sudah terdapat beberapa dinas yang telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di mana pembayaran PKB kendaraan dinas mulai dilakukan selama masa pemutihan. Bahkan sampai saat ini pajak kendaraan tersebut masih

“Saat ini pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai dibayarkan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (20/10/2023).

A’ang memaparkan, saat ini baru sekitar 15-20 persen kendaraan dinas milik Pemkab Kabupaten Bangka Selatan mulai dibayarkan. Dengan jumlah sebanyak 279 unit kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih. Sehingga saat ini masih tersisa sebanyak 1.112 unit kendaraan plat merah belum dibayarkan.

Seperti yang diketahui semula terdapat sebanyak 1.391 unit kendaraan dinas milik Pemkab Bangka Selatan belum dibayarkan pajaknya. Dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,3 miliar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau setiap dinas di Pemkab Bangka Selatan yang memiliki kendaraan dinas untuk segera membayar pajak.

“Baru sekitar 20 persen kendaraan dinas yang mulai dibayarkan. Data kemarin yang menunggak sebanyak 1.391 unit,” jelas A’ang.

Lebih jauh ungkapnya, kini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Semula berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 kemarin, diperpanjang menjadi periode 18 Oktober sampai 18 Desember 2023. Sehingga masyarakat masih berkesempatan besar untuk memanfaatkan program itu.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini lantaran mendapatkan respons positif dari masyarakat. Semula pemutihan yang berlangsung sejak 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 banyaknya wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan.

“Program pemutihan kembali diperpanjang selama dua bulan. Mulai 18 Oktober sampai 18 Desember 2023,” sebutnya.

Kendati demikian kata A’ang, pihaknya saat ini mulai melakukan sosialisasi program pemutihan kepada masyarakat atau para wajib pajak di Kabupaten Bangka selatan. Supaya program itu bisa diketahui dan masyarakat dapat melunasi pajak kendaraanya. Termasuk kendaraan dinas yang saat ini masih banyak menunggak pajak.

Harapan A'ang semoga nantinya pajak kendaraan dinas itu bayarkan saat perpanjangan pemutihan ini.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Ada yang Baru 15 Persen, Pemkot Pangkalpinang Masih Pendataan, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/20/kendaraan-dinas-tunggak-pajak-ada-yang-baru-15-persen-pemkot-pangkalpinang-masih-pendataan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm