Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'
Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang inkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.
Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.
Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.
Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023