Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.
Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.
Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/23/breaking-news-mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-batas-usia-capres-maksimal-70-tahun?page=all.