7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan harus memiliki lampu penerangan berwarna putih.Sehingga dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Selanjutnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.
Unsur pengaman TNKB tersebut berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Tertulis juga pada ayat kelima pasal 39, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 7 Variasi Pelat Nomor yang Menjadi Incaran Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/24/114200515/ini-7-variasi-pelat-nomor-yang-menjadi-incaran-polisi.