Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( KOMPAS.COM)

Ini 7 Untuk Variasi Pelat Nomor yang Menjadi Incaran Polisi

24 Oktober 2023 21:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan syarat wajib, yang harus terpasang pada mobil maupun motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68. Kemudian pada pasal 280 tertulis, jika melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur mengenai penggunaan pelat nomor, tertulis juga bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kemudian, terdapat 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan harus memiliki lampu penerangan berwarna putih.Sehingga dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Selanjutnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.

Unsur pengaman TNKB tersebut berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Tertulis juga pada ayat kelima pasal 39, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 7 Variasi Pelat Nomor yang Menjadi Incaran Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/24/114200515/ini-7-variasi-pelat-nomor-yang-menjadi-incaran-polisi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm