Ilustrasi foto ikan ciu yang dijual di pasar ikan Air Itam Kota Pangkalpinang, Rabu (25/10/2023)
Ilustrasi foto ikan ciu yang dijual di pasar ikan Air Itam Kota Pangkalpinang, Rabu (25/10/2023) ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Ikan Ciu Berbau Menyengat Saat Dimasak, BPOM Pangkalpinang Ingatkan Penyalahgunaan Formalin

25 Oktober 2023 15:32 WIB

"Bahaya formalin menyebabkan iritasi saluran pernapasan, reaksi alergi, merusak fungsi hati, jantung, otak, ginjal, syaraf. Konsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker," terangnya.

Andika, menambahkan, Badan POM bekerja sama dengan berbagai pihak terutama pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten atau Kota akan terus menerus berupaya secara maksimal untuk mencegah, memantau dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan termasuk tahu dan mie basah, hingga ikan.

"Kepada produsen, penyalur dan penjual formalin, Badan POM menyerukan untuk tidak menggunakan formalin sebagai pengawet makanan dengan alasan apapun," tegasnya.

Adapun kriteria ikan yang bisa dibeli menurut BPOM Pangkalpinang seperti:

  1. Insang: merah terang
  2. Kulit: cerah
  3. Sisik: utuh, menempel kuat pada tubuh
  4. Mata: tampak terang, jernih menonjol, dan cembung
  5. Daging: kenyal, dan daging ditekan dengan jari, tidak tampak bekas lekukan dana tidak berbau

Kemudian kriteria ikan yang mengandung formalin atau tidak baik dibeli:

  1. Insang: keabu-abuan
  2. Kulit: kering kusam
  3. Sisik: banyak yang lepas
  4. Mata berembun merah, cekung
  5. Tekstur: lembut dan tidak kembali jika disentuh
  6. Bau: amis sekali dan bau amoniak


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ikan Ciu yang Dimasak Berbau Menyengat, BPOM Pangkalpinang Ingatkan Penyalahgunaan Formalin, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/ikan-ciu-yang-dimasak-berbau-menyengat-bpom-pangkalpinang-ingatkan-penyalahgunaan-formalin.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm