"Bahaya formalin menyebabkan iritasi saluran pernapasan, reaksi alergi, merusak fungsi hati, jantung, otak, ginjal, syaraf. Konsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker," terangnya.
Andika, menambahkan, Badan POM bekerja sama dengan berbagai pihak terutama pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten atau Kota akan terus menerus berupaya secara maksimal untuk mencegah, memantau dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan termasuk tahu dan mie basah, hingga ikan.
"Kepada produsen, penyalur dan penjual formalin, Badan POM menyerukan untuk tidak menggunakan formalin sebagai pengawet makanan dengan alasan apapun," tegasnya.
Adapun kriteria ikan yang bisa dibeli menurut BPOM Pangkalpinang seperti:
Kemudian kriteria ikan yang mengandung formalin atau tidak baik dibeli:
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ikan Ciu yang Dimasak Berbau Menyengat, BPOM Pangkalpinang Ingatkan Penyalahgunaan Formalin, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/ikan-ciu-yang-dimasak-berbau-menyengat-bpom-pangkalpinang-ingatkan-penyalahgunaan-formalin.