SonoraBangka.id - Indah (32), seorang ibu rumah tangga, kaget saat ikan ciu yang dibelinya di Pasar Pangkalpinang mengeluarkan bau menyengat saat dimasak.
Menurut ibu dua orang anak ini, baunya seperti cairan pemutih pakaian, khas dan beraroma tajam.
Air yang digunakan untuk memasak ikan lempah tampak berbuih dan seperti ada warna kekeruhan.
"Saat dicicipi, rasa ikannya hambar dan tak enak sama sekali. Saya buang semuanya," kata Indah warga Pangkalpinang, Rabu (25/10/2023).
Dia menduga, ikan yang dibelinya mengandung formalin karena terlihat segar tetapi berbau menyengat.
Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, BPOM Pangkalpinang Andhika Achmad Sugiarto meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berbelanja di pasar.
Kata Andika, beberapa penyalahgunaan formalin pada pangan di antaranya sering ditemukan di mie basah, tahu, ikan asin, ikan segar, dan daging ayam segar.
Namun, Andika menyampaikan pada tahun ini BPOM melakukan inisiasi program pasar pangan aman di dua pasar Kabupaten Bangka Barat, Pasar di Kabupaten Bangka Tengah dan tiga pasar di Kabupaten Bangka tidak ditemukan penyalahgunaan formalin tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut melakukan sampling dan uji salah satunya formalin, sampai saat ini. Dari program tersebut belum ditemukan produk ikan atau daging yang menggunakan formalin," sebut Andika kepada Bangkapos.com, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, ikan atau daging ayam yang mengandung formalin dapat sangat jelas dilihat jika ikan tersebut tidak dihinggapi lalat dan berbau formalin.
"Bahaya formalin menyebabkan iritasi saluran pernapasan, reaksi alergi, merusak fungsi hati, jantung, otak, ginjal, syaraf. Konsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker," terangnya.
Andika, menambahkan, Badan POM bekerja sama dengan berbagai pihak terutama pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten atau Kota akan terus menerus berupaya secara maksimal untuk mencegah, memantau dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan termasuk tahu dan mie basah, hingga ikan.
"Kepada produsen, penyalur dan penjual formalin, Badan POM menyerukan untuk tidak menggunakan formalin sebagai pengawet makanan dengan alasan apapun," tegasnya.
Adapun kriteria ikan yang bisa dibeli menurut BPOM Pangkalpinang seperti:
Kemudian kriteria ikan yang mengandung formalin atau tidak baik dibeli:
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ikan Ciu yang Dimasak Berbau Menyengat, BPOM Pangkalpinang Ingatkan Penyalahgunaan Formalin, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/ikan-ciu-yang-dimasak-berbau-menyengat-bpom-pangkalpinang-ingatkan-penyalahgunaan-formalin.