SonoraBangka.id - Hingga kini, polemik status kepemilikan Pulau Tujuh yang terus bergulir membuat DPRD Provinsi Bangka Belitung, akan berupaya memperjuangkannya termasuk mendatangi DPR RI, Senin (30/10/2023).
Hal ini pun diungkapkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dede Purnama terkait kepemilikan Pulau Tujuh yang merujuk pada Undang-undang Nomor 27 tahun 2000 pembentukan Provinsi Bangka Belitung.
"Artinya ini harus disepakati oleh dua Provinsi, Kemendagri akhirnya tidak berani mengambil keputusan. Karena Kemendagri itu bisa mengambil keputusan ketika dua Provinsi, sudah menandatangani kesepakatan bersama," ujar Dede Purnama.
Diungkapkan Dede Purnama untuk status kepemilikan Pulau Tujuh akan diputuskan oleh DPR RI yang nantinya, juga akan terdapat undang-undang yang memastikan status Pulau Tujuh.
"Akhirnya Kemendagri telah melimpahkan, terkait Pulau Tujuh ini ke Senayan DPR RI. Jadi yang memutuskan DRR RI, kalau sudah diputuskan DPR RI artinya secara otomatis akan ada perubahan undang-undang terkait dengan wilayah Provinsi Bangka Belitung dan Riau," jelasnya.
Pihaknya khususnya yang berada di Komisi 1 mengatakan masih menganggap dan meyakinkan, Pulau Tujuh bagian dari Provinsi Bangka Belitung dan harus diperjuangkan.
"Kami dari komisi 1 atau melalui pansus RT/RW akan berkunjung ke DPR RI, untuk menanyakan sengketa pulau tujuh sudah dibahas sejauh mana. Kita akan memberikan pengawalan terhadap biro pemerintah, untuk mengawal terkait hak kita," tegasnya.
Sementara itu selain berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2000, mulai dari geografis hingga kedekatan masyarakat Pulau Tujuh jadi faktor yang membuatnya diperjuangkan untuk tetap berada di Negeri Serumpun Sebalai.
"Kalau Pulau Tujuh ini hilang, maka batas laut kita akan jauh berkurang. 12 mil wilayah Bangka Belitung akan berubah drastis, dan ini sangat luas. Banyak masyarakat di Pulau Tujuh itu terikat hubungannya dengan Provinsi Bangka Belitung, mereka belanja pun di kita lalu banyak hal dilakukan di kita," ungkapnya.