SonoraBangka.id - Lebih dari 4000 kendaraan berbahan bakar solar yang menunggak pajak di Bangka Belitung terancam tidak bisa membeli solar subsidi.
Peraturan tersebut berlaku usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu/solar subsidi di Bangka Belitung.
SE tersebut dikeluarkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Berdasarkan surat tersebut, pemerintah Provinsi Bangka Belitung berencana melakukan pemblokiran pada Fuel Card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi, bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Ekonomi Pembangunan, Heru menyampaikan, pemblokiran itu rencananya akan diberlakukan pada lebih dari 4000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini melakukan penunggakan pembayaran pajak tahunan.
"Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7-8 miliar yang tertunggak, jadi Pak Pj (Suganda) mengeluarkan edaran itu," jelas Heru saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 itu, tidak hanya untuk melakukan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena rata-rata kuota solar kita sudah hampir habis dan di khawatirkan tidak akan cukup sampai bulan desember. Meski kita sudah mengajukan penambahan ke BPH Migas, tapi juga harus ada efisiensi," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, secara teknis kebijakan itu akan diterapkan pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua bulan.
"Karena kita sama-sama tahu, solar subsidi ini banyak juga diambil pengerit. Kemudian sekarang kan masih ada pemutihan, silahkan masyarakat memanfaatkan itu," tegasnya.