Ilustrasi
Ilustrasi ( KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pj Gubernur Suganda Perintah Blokir Fuel Card Mulai 10 November khusus Pajak Kendaraan Mati

30 Oktober 2023 15:27 WIB

SonoraBangka.id - Lebih dari 4000 kendaraan berbahan bakar solar yang menunggak pajak di Bangka Belitung terancam tidak bisa membeli solar subsidi.

Peraturan tersebut berlaku usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu/solar subsidi di Bangka Belitung

SE tersebut dikeluarkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.

Berdasarkan surat tersebut, pemerintah Provinsi Bangka Belitung berencana melakukan pemblokiran pada Fuel Card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi, bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Ekonomi Pembangunan, Heru menyampaikan, pemblokiran itu rencananya akan diberlakukan pada lebih dari 4000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini melakukan penunggakan pembayaran pajak tahunan.

"Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7-8 miliar yang tertunggak, jadi Pak Pj (Suganda) mengeluarkan edaran itu," jelas Heru saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 itu, tidak hanya untuk melakukan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena rata-rata kuota solar kita sudah hampir habis dan di khawatirkan tidak akan cukup sampai bulan desember. Meski kita sudah mengajukan penambahan ke BPH Migas, tapi juga harus ada efisiensi," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, secara teknis kebijakan itu akan diterapkan pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua bulan. 

"Karena kita sama-sama tahu, solar subsidi ini banyak juga diambil pengerit. Kemudian sekarang kan masih ada pemutihan, silahkan masyarakat memanfaatkan itu," tegasnya.

Akan tetapi ia juga menjelaskan, pembatasan itu hanya akan dilakukan pada pembelian jenis solar bersubsidi.

"Untuk itu silahkan nanti bisa beli yang non-subsidi, seperti dexlite itu masih bisa. Teknisnya, nanti misal sudah terblokir dan kemudian membayar pajak, untuk mendapatkan Fuel Card dan QR Code bisa mengisi data ulang dari awal sesuai kebijakan Pertamina," ungkap Heru.

Pertamina verifikasi

Pertamina Bangka Belitung akan menindaklanjuti dan mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur terkait pendistribusian bahan bakar minyak bagi pengguna JBT (solar) subsidi di Bangka Belitung.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV, kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM subsidi.    

Pengaturan dilakukan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga BBM subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

"Untuk data kendaraan kami akan menindaklanjuti atau verifikasi informasi data dari samsat melalui Bakueda dan ESDM. Biar nanti untuk kendaraan yang pajaknya terlewat ada datanya dan terverikasi di sistem," ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).

Dia mengimbau dengan adanya peraturan terbaru dan ditetapkannya SK Gubernur tentang pembelian BBM JBT (solar) subsidi di Babel agar  segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi sesuai ketentuan surat edaran.

Sementara itu, Ika pengguna BBM solar mengaku setuju dengan penerapan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur. 

Menurutnya hal tersebut sangat baik agar para penguna BBM Subsidi solar bisa tepat dan sesuai peruntukan. 

"Kebetulankan seharus ya mobil saya ini mengunakan BBM solar, tapi karena saya males tiap kali ke SPBU antrean solar ini rame jadi saya pake Dexlite. Semoga saja dengan adanya aturan ini disamping bisa menertibkan wajib pajak, penguna BBM solar ini bisa tepat sasaran," ujar Tika.

Lebih lanjut, Nirwan mengaku kurang setuju dengan kebijakan yang diterapkan saat ini. Terlebih dirinya yang hanya membawa mobil untuk pergi berkebun.

"Kalau yang tidak lunas pajak gak bisa beli BBM solar ini saya rasa kurang setuju aturan terbaru ini. Soalnya bagaimana dengan kita yang sudah lebih 2 tahun nunggak pajak karena mobil ini hanya digunakan untuk pergi ke kebun," ujar Nirwan.

Dia berharap pemerintah punya solusi lain yang lebih tepat agar suplai BBM Solar bisa sesuai dan tepat sasaran.

"Semoga ada solusi lain, biar kita yang kebutuhan kendaraan untuk ke kebun bisa juga beli solar ini," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pajak Kendaraan Mati, Siap-siap Pj Gubernur Suganda Perintah Blokir Fuel Card Mulai 10 November, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/30/pajak-kendaraan-mati-siap-siap-pj-gubernur-suganda-perintah-blokir-fuel-card-mulai-10-november?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm