"Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10/2023).
Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan upah yang akan dikehendaki untuk tahun depan. Sebab, hingga saat ini pembahasan formula perhitungan upah masih terus bergulir.
Anwar menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh berbagai pihak.
"Pokoknya ditunggu saja, nanti akan kami sampaikan," ujar Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/30/153500826/soal-kenaikan-ump-2024-kadin-tunggu-keputusan-kemenaker?page=all#page2.