SonoraBangka.ID - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun saat ini, pembahasan UMP masih dalam tahap menampung aspirasi hingga 31 Oktober 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum bisa merespons terkait kenaikan UMP tersebut.
Kadin masih menunggu peraturan resmi UMP diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kita tunggu (Kemenaker), makanya saya belum mau menyampaikan sesuatu yang regulasinya belum ditetapkan," kata Yukki dalam Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
"Kasih waktu kita (Kadin) awal bulan depan akan menyampaikan ini (kenaikan UMP) secara resmi," sambungnya.
Yukki mengatakan, pihaknya juga berdiskusi dengan para pengusaha dan asosiasi buruh terkait rencana kenaikan UMP tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tidak semua industri dalam kondisi yang baik. Karenanya kata dia, kenaikan upah mestinya diiringi dengan kegiatan usaha yang berjalan dengan baik.
"Ini akan menjadi sangat baik intinya ke sana prinsipnya. Angkanya (UMP) saya enggak bicara dulu, kita tunggu dulu," ujarnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini.
Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10/2023).
Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan upah yang akan dikehendaki untuk tahun depan. Sebab, hingga saat ini pembahasan formula perhitungan upah masih terus bergulir.
Anwar menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh berbagai pihak.
"Pokoknya ditunggu saja, nanti akan kami sampaikan," ujar Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/30/153500826/soal-kenaikan-ump-2024-kadin-tunggu-keputusan-kemenaker?page=all#page2.