SONORABANGKA.ID - Ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dan praktik. Tapi, bagaimana dengan pemohon SIM yang mengalami buta warna?
Kemudian, buta warna merupakan kondisi di mana mata tidak mampu melihat warna secara normal. Terdapat dua jenis buta warna, yakni buta warna parsial dan buta warna total.
Buta warna parsial kondisi di mana mata tidak bisa melihat warna tertentu. Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, ketika seseorang mengajukan permohonan penerbitan SIM, maka dibutuhkan surat keterangan sehat dari dokter, ini termasuk dengan penilaian pemeriksaan penglihatan.
“Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ungkap Djati kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengingat warna merupakan komponen kunci dalam rambu lalu lintas dan sistem lalu lintas secara keseluruhan. Sehingga bagi individu yang buta warna mungkin akan mengalami kesulitan dalam berkendara.
Berdasarkan standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial. sehingga, tidak boleh sampai buta warna total.
Terlepas dari penglihatan warna, terdapat standar penilaian lain seperti ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penderita Buta Warna Bisa Mendapatkan SIM?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/30/111200415/apakah-penderita-buta-warna-bisa-mendapatkan-sim-.