Contoh pelat nomor palsu bukan terbitan SAMSAT, tidak ada emboss tulisan dan logo Korlantas Polri(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Contoh pelat nomor palsu bukan terbitan SAMSAT, tidak ada emboss tulisan dan logo Korlantas Polri(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Polisi Bakal Sidak Bengkel-bengkel Yang Membuat Pelat Nomor Palsu

31 Oktober 2023 17:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Penggunaan pelat nomor palsu kian marak terjadi. Tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pelanggaran semacam ini, khususnya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.

Menurut penjelasan Korps Lalu Lintaas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan bermacam dalih dan alasan.

Dalih yang dimaksud bisa berupa menghindari aturan ganjil genap dengan menyimpan dua pelat, sampai sekedar ingin terlihat mengintimidasi dengan memakai pelat dinas intansi.

Menyikapi hal ini, pihak Korlantas Polri mengaku bakal mengambil langkah tegas, berupa menyidak dan menangani tempat-tempat yang membuat pelat nomor palsu.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, operasi ini sudah direncanakan dan sedang dalam tahap pembahasan.

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ucapnya kepada Kompas.com di Tangerang, Jumat (27/10/2023).

Sebagai informasi, istilah pelat nomor palsu atau pelat nomor ilegal, merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, mencangkup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh,” ucap dia.

Untuk diketahui, ada beberapa upaya lain yang juga akan digagas oleh Korlantas Polri, untuk menindaklanjuti maraknya kasus pengguna pelat palsu.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm