Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, sistem kerja ETLE yang sudah diperbaharui, akan mengandalkan fitur facial recognition, alias pemindaian wajah.
Menggunakan teknologi baru tersebut, Korlantas Polri bisa mencocokkan data pengguna dan kendaraan secara langsung, melalui database registrasi Kepolisian.
“ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Sidak Bengkel-bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/31/092200815/polisi-bakal-sidak-bengkel-bengkel-pembuat-pelat-nomor-palsu?page=all#page2.