SonoraBangka.id - Rencananya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melakukan pemblokiran pada Fuel Card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi, bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar subsidi di Babel oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.
Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman akan melakukan sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat di daerah.
"Pasti sosialisasi, apapun surat edaran dan petunjuk dari pimpinan akan tetap kita sosialisasikan ke masyarakat," ujar Algafry, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, pemerintah kabupaten Bangka Tengah akan mempelajari lebih rinci mengenai surat edaran yang dikeluarkan tersebut.
"Kami belum seutuhnya menerima informasi itu tapi semua instruksi yang diberikan pak Gubernur itu akan kita jalankan, kita menyesuaikan dengan kondisi di lapangan," katanya.
Langkah yang akan dilakukan Bupati untuk saat ini akan berkoordinasi dengan jajaran di lingkungan pemkab.
"Yang kami beritahukan ini diawal November ada regulasi baru yang dilaksanakan, melalui dengan pak Sekda akan menindaklanjuti itu apa yang menjadi arahan pak Gubernur," kata Algafry.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi menanggapi kebijakan tersebut, menimbang akan ikut berpengaruh ke masyarakat di kabupaten Bangka Tengah.
Ada dua hal yang menjadi sorotannya dalam implementasi kebijakan tersebut.