Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ( KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti, Ada Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton

1 November 2023 20:44 WIB

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” tuturnya.

Padahal, menurut Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh pasal 22.”

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal pajak pun memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN yaitu PT Antam ke grup SB, PT LN, pada tahun 2017.

Perjanjian ini diduga sebagai kedok dari grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Atm ke PT LN, dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LN ke PT Atm, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.”

Direktorat Pajak, lanjut Mahfud, juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB.”

“SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya ebagai instrumen akan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak tidana pencucian uang.”

Di awal penjelasannya, Mahfud mengatakan, dugaan TPPU emas sebesar Rp189 triliun terebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus TPPU sebear Rp349 triliun yang sempat membuat gaduh.

“Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) dan informasi dari PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan sebear Rp349 triliun,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa, khususnya terhadap nilai transasksi sebesar Rp189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kaus importasi emas.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ada Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton, Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/01/ada-transaksi-mencurigakan-rp189-t-dari-impor-emas-35-ton-mahfud-md-sebut-beacukai-temukan-bukti?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm