Ilustrasi
Ilustrasi ( Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

No 1 Ibu-Ibu Paling Sering Lupa, Ini 7 Hal yang Dilarang Dilakukan Agar Lolos Uji Emisi

3 November 2023 09:11 WIB

SonoraBangka.id - Pada 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi.

Sebagai informasi, aturan ini akan menyasar mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.

Lantas, apa yang harus dilakukan agar kendaraan dapat lolos uji emisi?

Melansir laman Kompas.com, cara utama agar kendaraan dapat lolos uji emisi adalah perawatan mesin kendaraan.

Terutama pada sistem pembakaran kendaraan.

Sebab, mobil yang tidak lolos uji emisi tanda ada masalah pada proses pembakarannya.

Selain perawatan kendaraan secara rutin, berikut ini ada beberapa hal yang tidak dilakukan agar dapat Sahabat NOVA lolos uji emisi.

1. Lupa ganti Oli dengan Rutin

Oli yang rusak dapat merembes masuk ke ruang bakar, sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran.

Termasuk membebani kerja mesin sehingga emisi gas buang sulit dikendalikan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm