SIM A dan SIM C(KOMPAS.com/GILANG SATRIA)
SIM A dan SIM C(KOMPAS.com/GILANG SATRIA) ( KOMPAS.COM)

Begini Syarat dan Cara Untuk Mengurus SIM Hilang di Satpas

4 November 2023 20:43 WIB

1. Kunjungi SATPAS terdekat

2. Isi formulir pendaftaran

3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

4. Jika sudah, akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

6. Ambil SIM baru di petugas

Adapun, biaya pengurusan SIM hilang di SATPAS akan disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm