SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila hilang, pemilik wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, kewajiban pengendara kendaraan bermotor membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, untuk mengurus SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:
1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Selanjutnya, setelah dokumen sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
1. Kunjungi SATPAS terdekat
2. Isi formulir pendaftaran
3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
4. Jika sudah, akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
6. Ambil SIM baru di petugas
Adapun, biaya pengurusan SIM hilang di SATPAS akan disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Cara Mengurus SIM Hilang di Satpas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/04/180200315/begini-syarat-dan-cara-mengurus-sim-hilang-di-satpas.